Legalitas Rokok Elektrik Dipertanyakan

BeritaMedical | 07.41 | 0 komentar

BeritaMedical - Rokok elektronik kini sedang populer di antara para perokok. Rokok tersebut diklaim dapat membantu seorang perokok meninggalkan kebiasaannya atau pun bagi yang ingin meneruskan merokok dengan "cara aman".

Namun dr Lily S Sulistyowati selaku kepala Pusat Promosi Kesehatan, Kementerian Kesehatan mengatakan, kehadiran rokok elektrik masih menjadi problem besar. Rokok elektik tetap saja sama bahayanya dengan rokok tembakau, karena memasukkan zat bahaya ke tubuh seperti nikotin. Dan menimbulkan adiksi.

" Rokok ini termasuk yang booming saat ini. Bahkan rokok buatan China ini, di negara sendirinya tidak menggunakan rokok elektrik. Memang pinter orang cari duitnya, " beber Lily kepada Okezone di Sukabumi, Jawa Barat, belum lama ini.

Rokok elektrik yang beredar di Indonesia, sayangnya masuk ke Indonesia sebagai industri bukan makanan dan minuman. Sehingga BPOM perlu mempertegas kategori dari rokok elektrik tersebut.
"Solusinya perindustrian dan BPOM harus meluruskan legalitas rokok elektrik. Yang jadi aneh kan kenapa di negara luar rokok elektrik itu dilarang, sementara di Indonesia justru tidak dilarang," tambahnya.

Kini kata Lily penelitian mengenai bahaya rokok elektrik sudah mulai dilakukan. Sarannya perlu koordinasi antara tingkat kementerian terkait dengan BPOM mengenai status dan legalitas rokok elektrik.

Category:

Tentang BeritaMedical:
BeritaMedical merupakan situs yang mempromosikan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kesehatan berbasis Bahasa Indonesia diperuntukan bagi komunitas medis maupun masyarakat Indonesia pada umumnya.

0 komentar